PEMBEBASAN LAHAN PEMBANGUNAN MASJID

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Dalam rangka menunjang sarana dan prasarana kegiatan ibadah di Talang Andih, Padang Tarok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, maka dipandang perlu pembebasan lahan yang rencananya insyaa Allah akan digunakan untuk pembangunan Masjid Talang Andih sebagai penunjang peribadatan warga sekitar, seperti tempat shalat wajib berjama’ah, shalat jum’at, pemotongan hewan qurban, Sarana Sholat Ied berjamaah, Pendidikan Tahfidzul Qur’an, dan lain-lain.
Sehubungan dengan pembangunan masjid tersebut, alhamdulillah ada kesempatan tanah yang di jual di wilayah sekitar Talang Andih, Yang lokasinya Tepat didepan kedai/ Rumah Mak Tamudo Iyen/ depan Rumah Mak Datuak Panji, seluas 1.800 m². Atas dasar itulah kami mengajukan proposal pembebasan tanah/lahan ini, demi terwujudnya keinginan warga Talang Andih untuk memiliki Masjid di tanah tersebut sebagai sarana dan tempat ibadah serta penunjang kegiatan keagamaan.
Pembangunan Masjid ini menjadi cita-cita kami para perantau Talang Andih dan terkhususnya warga masyarakat Talang Andih yang sangat optimistik karena posisi tanah kosong ini berada persis di pinggir jalan utama Talang Andih, dan sedang akan dijual oleh pemiliknya dengan harga total sekitar Rp. 350.000.000,- atau dengan harga Rp. 200.000,- / m²
Oleh karena itu, dengan dorongan niat, motivasi, dan kebutuhan untuk memiliki tempat ibadah yang layak, memadai dan representatif, warga masyarakat Talang Andih bersama dengan Ikatan Perantau Talang Andih (IPTA) telah sepakat dan mencanangkan pembelian/pembebasan lahan tersebut sebagai cita-cita jangka pendek yang harus segera direalisasikan.
DASAR PELAKSANAAN
Wakaf ialah menahan suatu barang dan mengambil manfaatnya guna diberikan di jalan kebaikan (Tahbiisul Ashl Wa Tasbiilul Manfa’ah).
Allah ‘Azza Wa Jalla berfirman: “dan berbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan ”(QS. Al-Hajj: 77), dalam ayat yang lain Allah ‘Azza Wa Jalla juga menegaskan: ”Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali-Imran: 92).
Dalam sejarah Islam, wakaf baru dikenal sejak masa Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam. Wakaf disyariatkan setelah Nabi Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam berada di Madinah, yaitu pada tahun kedua Hijriah. Dalam masalah ini,
Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: ”Sesungguhnya Umar Radiyallaahu ’Anhu telah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar. Umar bertanya kepada Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam., ”Apakah perintahmu kepadaku yang berhubungan dengan tanah yang aku dapat ini?” Jawab Beliau, ”Jika engkau suka, tahanlah tanah itu dan engkau sedekahkan manfaatnya.” Maka dengan petunjuk Beliau Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam itu lalu Umar Radiyallaahu’Anhu sedekahkan manfaatnya dengan perjanjian tidak boleh dijual tanahnya, tidak boleh diwariskan, dan tidak boleh dihibahkan.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah (Wakaf), ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang shalih” (HR. Muslim no. 1631)
Apabila anak Adam meninggal dunia maka putuslah segala amalnya kecuali tiga hal:
- Amal Jariyah (Amal yang mengalir: termasuk wakaf),
- Ilmu yang bermanfa’at,
- Anak Sholeh yang mendoakan kepada kedua orang tuanya
MAKSUD
Maksud dari penggalangan dana ini antara lain :
- Meningkatkan sarana ibadah bagi umat Islam pada umumnya dan warga sekitar Talang Andih, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Seperti tempat Shalat Wajib Berjama’ah, Shalat Jum’at, Pemotongan Hewan Qurban, Sarana Sholat Ied Berjamaah, Pendidikan Tahfidzul Qur’an, dan lain-lain.
- Memberikan sarana layanan warga masyarakat Talang Andih sekitarnya dalam peningkatan aqidah, akhlaqul karimah serta terbinanya ukhuwwah islamiyyah.
- Memberikan sarana untuk meningkatkan kecerdasan dan ilmu pengetahuan baik tentang pengetahuan agama Islam, seni budaya, maupun pengetahuan umum lainnya,
- Memberikan sarana untuk pembinaan dan pengembangan pemuda (kader-kader pimpinan umat), serta sebagai sekretariat dan pusat aktivitas pemuda yang pada akhirnya diharapkan dapat menjauhkan mereka dari kegiatan negatif dan penyakit masyarakat,
- Memberikan sarana untuk membina persatuan masyarakat, keutuhan ikatan jama’ah dan kegotongroyongan di dalam mewujudkan kesejahteraan bersama,
- Memberikan sarana tempat bermusyawarah guna memecahkan persoalan-persoalan yang sedang dihadapi masyarakat, dan juga untuk berdiskusi dan berkonsultasi.
TUJUAN
Tujuan dari penggalangan dana ini antara lain :
- Jangka Pendek: membebaskan lahan/membeli tanah kosong di Talang Andih luasnya 1.800 m²
- Jangka Panjang: membangun Masjid Talang Andih dan peningkatan sarana dan prasarana Masjid Talang Andih.
- Pada saat ini, tujuan prioritas adalah untuk membebaskan tanah/lahan di Talang Andih tepatnya di depan Rumah/Kedai Mak Tamudo Iyen atau depan Rumah Mak Datuak Panji yang luasnya 1.800 m²
RENCANA ANGGARAN
Anggaran jangka Pendek : Pembebasan tanah/lahan ini memerlukan dana sekitar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut.
Tanah seluas 1.800 m² seharga = Rp. 350.000.000,-
PAKET WAKAF
Nilai wakaf yang kami tawarkan adalah Wakaf dengan nilai nominal yang ditentukan berdasarkan luasan tanah yang hendak di wakafkan dengan pilihan sebagai berikut :
PAKET 1
½ Meter²
Rp 100.000,-
PAKET 2
1 Meter²
Rp 200.000,-
PAKET 3
5 Meter²
Rp 1.000.000,-
PAKET KHUSUS
Diperuntukkan bagi yang ingin berwaqaf diluar paket-paket yang telah disebutkan. Dengan ketentuan 1 Meter² = Rp. 200.000,-
Misal:
25 Meter = Rp. 200.000,- x 25 = Rp. 5.000.000,-
50 Meter = Rp. 200.000,- x 50 = Rp. 10.000.000,-
100 Meter = Rp. 200.000,- x 100 = Rp. 20.000.000,-
Keberadaan paket-paket tersebut, diharap semakin mempermudah dan memotivasi kita untuk terus beramal dan berinfaq di jalan-Nya. Semakin banyak harta yang kita belanjakan dijalan Allah, maka pasti semakin banyak pula penggantiannya dari Allah Azza wa Jalla. Aamiin.
TATA CARA WAKAF
- Dana wakaf dapat dijemput langsung oleh pihak panitia dan/atau dapat disetorkan melalui BANK SYARIAH INDONESIA (BSI)n. YUNELIMETA Nomor Rekening 7174965026.
- Apabila pewakaf menyetorkan dananya melalui Bank, mohon dapat dikonfirmasikan kepada pihak panitia atau pengurus Ikatan Perantau Talang Andih (IPTA) besaran jumlah dana yang disetor guna mengetahui besarnya volume pembelian tanah yang diwakafkan. Konfirmasi dapat melalui HP/WA ke nomor :
- YULIA PUTRA., SE Selaku Ketua Panitia
- YUNELIMETA Selaku Bendahara
- DODY SURYA Selaku Sekretaris
- Setelah dana wakaf diterima oleh pihak panitia atau pengurus Ikatan Perantau Talang Andih (IPTA) yang ditunjuk, pihak panitia akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Amanah pembelian tanah wakaf.