AHKAMUL JUM’AH
Bismillaahirrahmaanorrahim
Hukum Shalat Jum’at
Shalat Jum’at adalah wajib atas para mukallaf, wajib bagi orang yangg telah ihtilam (baligh). Sebagaimana firman-Nya, “Hai orang2 yg beriman, apabila diseru untk menunaikan shalat pada hari jum’at, maka bersegeralah kamu menuju kpd mengingat Allah.” (Q.S Al Jumu’ah:9)
Dan juga Abu Daud meriwayatkan, Nabi bersabda,“Shalat Jum’at adlah kewajiban bagi setiap muslim (secara berjamaah) kecuali empat golongan: hamba sahaya, kaum wanita, anak kecil atau org yg sakit.”
Orang tdk mendapati shalat jum’at shalat apakah yg ia lakukan? Shalat jum’at adlh salah stu perkara yg diwajibkan Allah, bila shalat jum’at ini terluput karena alasan tertentu,maka hrus ada dalil yg menunjukan wajibnya shalat zuhur.
Dalam hadist Ibnu Mas’ud,“Barangsiapa yg luput dua rakaat (Jum’at), maka hendaklah ia shalat empat raka’at.” Hadist ini menunjukan bhwa org yg tlah tertingal shalat jum’at hendaklah shalat zuhur.
Dengan apa seorang mendapati shalat Jum’at. An-Nasai meriwayatkan dari hadist Abu Hurairah,“Barang siapa yg mendpatkan satu raka’at dri shalat Jum’at maka ia telah mendpatkan shalat Jum’at.”
Hukum shalat Jum’at ketika bertepatan dgn hari Raya. Zhahir hadist Zaid bin Arqam pada riwayat Ahmad, Abu Daud, An Nasai dan Ibnu Majah,“Bahwasanya Rasulullah mendirikan shalat ‘Id, kemudian beliau menberikan rukhshah (keringanan) untuk shalat jum’at. Beliau bersabda, ‘Barangsiapa yg mau maka shalatlah.” Hadist di ats menunjukan bahwa shalat jum’at yg dilakukan setelah shalat Id adalah sebagai rukhshah (perkara yg diringankan).
Hukum mandi Jum’at Hadist Hadist shahih yg ada dlm Ash Shahihain ( shahih Bukhari dan Muslim) dan lainya dari jalur sejumlah sahabat menetapkan wajibnya mandi untuk shalat Jum’at, “Bila salah seorang dari kalian dtg shalat Jum’at maka hendaklah ia mandi.” Hadist tersebut menunjukan bahwa mandi adalah untuk shalat Jum’at.
Demikianlah Oase IPTA no 2 (buletin kedua) semoga bermanfaat. Wassalam.